Sujud sahwi hukumnya sunnah, ketika terjadi salah satu di antara sebab-sebabnya, yang akan kita bahas nanti. Jika sujud ini tidak dilakukan, maka shalat tetap tidak batal. Sujud ini memang tidak wajib, karena tidak disyari’atkan bagi tertinggalnya sesuatu yang wajib, sebagaimana akan kita lihat nanti.
Adapun dalil disyari’atkannya sujud sahwi ini ialah sebuah hadits riwayat al-Bukhari (1169), dari Abu Hurairah RA, dia berkata:
Nabi SAW melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar bersama kami, lalu salam. Maka berkatalah Dzul Yadain kepada beliau: “Shalat ini, ya Rasulullah, apakah berkurang? Nabi SAW bertanya: “Benarkan apa yang dia katakan?” Para sahabat menjawab: “Ya”. Maka beliau melanjutkan shalat dua rakaat lagi, kemudian bersujud dua kali.
Ada Beberapa hal yang menyebabkan sujud sahwi, misalnya karena lupa mengerjakan sunat Ab'adh, seperti lupa melaksanakan:
- Membaca tasyahud yang pertama
- Duduk untuk tasyahud yang pertama.
- Membaca sholawat kepada Nabi SAW setelah membaca tasyahud pertama.
- Membaca doa qunut.
- Berdiri untuk membaca doa qunut.
- Membaca sholawat kepada Nabi SAW dan keluarganya serta para sahabatnya dalam doa qunut.
- Membaca sholawat kepada keluarga Nabi SAW setelah membaca tasyahud yang kedua.
Adapun bacaan sujud sahwi adalah sebagai berikut :
"Subhaa nalladzi laa yanaa mu wa laa yas hu"
Artinya:
“Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.”
Bacaan sujud sahwi diatas Dibaca 3 kali.
Baca Juga Kumpulan Doa Doa Sholat Lainnya :
Bacaan Doa Sholat Taubat dan Terjemahannya
Bacaan Niat Sholat Jum'at dan Terjemahannya
Bacaan Doa Shalat Dhuha dan Terjemahannya
Bacaan Doa Duduk Antara Dua Sujud

0 komentar:
Posting Komentar