Apakah maksudnya ucapan para fuqaha' “Jika dikhawatirkan shalat yang sedang ada waktunya tidak dapat dilakukan maka gugurlah urutannya” apakah kekhawatiran tidak mendapatkan jama’ah menggugurkan urutan shalat?
Menurut Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang benar menurut syariat bagi orang yang mengalami hal tersebut, hendaknya dia sholat bersama jamaah dengan niat sholat Zuhur, kemudian setelah itu sholat Ashar, karena wajibnya menjaga urutan sholat (Zuhur didahulukan dari Ashar dan seterusnya), dan hal tersebut tidak gugur hanya karena khawatir tidak mendapatkan jamaah.
Adapun ucapan para fuqaha' -rahimahumullah- “jika dikhawatirkan keluarnya waktu sholat yang ada maka gugurlah urutannya”
Maksudnya adalah: Bagi orang yang terlewat dari waktu sholat tertentu, maka (jika ingin mengqadanya), dia harus melakukannya sebelum melakukan shalat yang sedang ada waktunya, tetapi jika waktu sholat tersebut sempit maka shalat yang sedang ada waktunya tersebut dia dahulukan, misalnya: Seseorang belum melakukan sholat Isya, dan dia baru ingat sesaat sebelum terbitnya matahari padahal saat itu dia belum shalat Shubuh, maka dia sholat Shubuh dahulu sebelum hilang waktunya, karena waktu tersebut telah ditetapkan untuk shalat Shubuh, setelah itu dia mengqodha sholatnya.

0 komentar:
Posting Komentar