Sabtu, 23 Desember 2017

Kajian Hukum Sholat Wanita yang Nampak Pergelangan Tangannya

Sobat Doa yang selalu dirahmati Allah SWT, marilah mulai sesuatu hal sekecil apapun dengan berdoa terlebih dahulu. Dengan doa kita akan mendapatkan banyak kemudahan dan dijauhkan dari segala bal'a yang ada dan tidak hanya itu saja pekerjaan kita akan selau dicatat oleh malaikat-malaikat-NYA dengan nilai ibadan yang sesuai anjuran agama.Tidak hanya itu dengan berdoa kita bisa menjadi lebih tenang dan mengajarkan kepada kita untuk pasrah dan menyerahkan hasilnya kepada-NYA. Nilai kandungan doa itu sendiri sungguh banyak dari berbagai fadilah serta manfaatnya dapat kita buktikan sendiri.

Salah satunya jika kita membaca Kajian Hukum Sholat Wanita yang Nampak Pergelangan Tangannya niscaya ketenangan dan bemantapan akan selalui ada pada kita.Berdoa sendiri merupakan sunah hukumnya yang diajarkan oleh NABI dan bisa menjadi wajib jika perkara yang kita kerjakan adalah perkara yang diperintahkan dengan wajib pula hukumnya.Kajian fiqih dan hikmah sendiri banyak membahas mengenai manfaat doa sendiri dari segi yang berbeda-beda. Dan tiap orang mungkin tidak akan sama dalam memperoleh kemanfaatanya sesuai dengan keikhlasan mereka masing-masing.

Ajarkan anak kita untuk berdoa setiap saat dan dimanapun kita berada, jika doa yang akan diajarkan belum hafal bisa liat dan hafalkan doa-doanya disini.Dan berikut detail doanya:

Banyak wanita yang menganggap remeh saat melakukan sholat, ada yang tampak pergelangan tangannya atau sedikit darinya, begitu juga dengan kakinya, bahkan kadang sebagian betisnya, apakah shalat seperti itu sah?


Menurut Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.Wajib bagi seorang  wanita merdeka dan baligh untuk menutup seluruh badannya dalam shalat, kecuali wajah dan telapak tangannya, sebab semua itu adalah aurat, jika seorang wanita sholat sementara ada yang tampak sedikit dari auratnya, seperti betisnya, kakinya atau sebagian kepalanya maka shalatnya tidak sah, berdasarkan hadits Nabi Saw:

 لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima sholatnya wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan khimar (penutup kepala/jilbab).” (HR. Ahmad dan ahlussunan kecuali An-Nasai dengan sanad yang shahih). 

Yang dimaksud wanita yang sudah haidh (حائض) adalah wanita baligh.
Juga berdasarkan hadits Rasulullah Saw.

 الْـمَرْأَةُ عَوْرَةٌ 

“Wanita adalah aurat "


Juga berdasarkan riwayat Abu Daud rahimahullah dari Ummu Salamah radhiyallahuanha, dari Rasulullah Saw, dia (Ummu Salamah) bertanya kepada Rasulullah Saw tentang wanita yang sholat dengan mengenakan baju dan kerudung tanpa mengenakan kain, maka beliau bersabda:

“Jika bajunya lebar dan menutup kedua kakinya (maka sholatnya sah)”, 

Al Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Bulughul Maram, para imam menshahihkan mauqufnya hadits ini kepada Ummu Salamah. Jika terdapat orang yang bukan mahram didekatnya maka dia wajib juga menutup wajah dan kedua telapak tangannya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kajian Hukum Sholat Wanita yang Nampak Pergelangan Tangannya

0 komentar:

Posting Komentar