Minggu, 24 Desember 2017

Kajian Pengertian Aurat dan Empat Macam Batasan Aurat

Sobat Doa yang selalu dirahmati Allah SWT, marilah mulai sesuatu hal sekecil apapun dengan berdoa terlebih dahulu. Dengan doa kita akan mendapatkan banyak kemudahan dan dijauhkan dari segala bal'a yang ada dan tidak hanya itu saja pekerjaan kita akan selau dicatat oleh malaikat-malaikat-NYA dengan nilai ibadan yang sesuai anjuran agama.Tidak hanya itu dengan berdoa kita bisa menjadi lebih tenang dan mengajarkan kepada kita untuk pasrah dan menyerahkan hasilnya kepada-NYA. Nilai kandungan doa itu sendiri sungguh banyak dari berbagai fadilah serta manfaatnya dapat kita buktikan sendiri.

Salah satunya jika kita membaca Kajian Pengertian Aurat dan Empat Macam Batasan Aurat niscaya ketenangan dan bemantapan akan selalui ada pada kita.Berdoa sendiri merupakan sunah hukumnya yang diajarkan oleh NABI dan bisa menjadi wajib jika perkara yang kita kerjakan adalah perkara yang diperintahkan dengan wajib pula hukumnya.Kajian fiqih dan hikmah sendiri banyak membahas mengenai manfaat doa sendiri dari segi yang berbeda-beda. Dan tiap orang mungkin tidak akan sama dalam memperoleh kemanfaatanya sesuai dengan keikhlasan mereka masing-masing.

Ajarkan anak kita untuk berdoa setiap saat dan dimanapun kita berada, jika doa yang akan diajarkan belum hafal bisa liat dan hafalkan doa-doanya disini.Dan berikut detail doanya:


Aurat adalah yang berarti segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib (cacat), entah perkataan, sikap ataupun tindakan, aurat sebagai bentuk dari satu kekurangan maka sudah seharusnya ditutupi dan tidak untuk dibuka atau dipertontonkan di muka umum.


Aurat terbagi kepada empat macam. yaitu,


Pertama, aurat laki-laki secara mutlak, baik dalam shalat atau di luar shalat, dan budak pada saat shalat adalah anggota badan di antara pusar sampai dengan lutut.


Kedua, aurat perempuan merdeka pada saat shalat adalah sekujur badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.


Ketiga, aurat perempuan merdeka dan amat (budak) pada saat di hadapan laki-laki lain adalah seluruh badannya.


Keempat, aurat perempuan merdeka dan amat pada saat di hadapan mahramnya atau di hadapan peremuan lain adalah anggauta badan di antara pusar sampai dengan lutut.

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari al-Miswar bin Makhramah, ia berkata: “Aku pernah menghadap batu yang sangat berat untuk membawanya sedang saat itu aku memakai sehelai sarung yang ringan dan tipis. Lalu sarung yang aku pakai itu terlepas dariku tapi aku tidak bisa meletakkan batu itu dan harus terus membawanya sampai ke tempatnya." Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Kembalilah ke pakaianmu (sarungmu), pakailah ia dan janganlah kamu berjalan sambil telanjang.” (HR Muslim)

Allah berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid” (QS. al-’Araaf 31)

Yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini adalah pakaian yang menutup aurat di setiap akan shalat.

Dari Aisyah ra, Rasulallah saw bersabda: “Tidak sah shalat seorang wanita yang sudah mendapat haidh kecuali dengan memakai khimar” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi).

Yang dimaksud dalam hadist ini adalah kewajiban menutup aurat berlaku bagi setiap wanita yang sudah baligh sebagimana berlaku untuk laki-laki yang sudah baligh.


Batas aurat laki laki dalam shalat yaitu wilayah antara pusar dan lutut. Sesuai dengan hadist yang diriwatkan dari Jarhad al-Aslami ra, Rasulallah saw bersabda: “Tutup pahamu, sesungguhnya paha itu aurat” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi).

Hadist lainnya Rasulallah saw bersabda: “Aurat laki-laki antara pusar dan lutut” (HR ad-Darquthni, al-Baihaqi)

Batas surat perempuan yang wajib ditutup ialah seluruh badannya, kecuali muka dan dua tangan.
Allah berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (QS an-Nur 31)

Yang dimaksud batas-batas aurat dan perhiasan yang harus dan tidak harus dibuka menurut Ibn Abbas, muka dan dua tapak tangan (al-Baihaqi)

Rasulallah saw bersabda: “Janganlah wanita yang berihram memakai niqab (cadar) dan janganlah memakai sarung tangan”. (HR Bukhari)

Hadist ini mengandung arti bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat bagi wanita, makanya tidak diharamkan membukanya. Karena kedua anggota ini (wajah dan telapak tangan) sangat dibutuhkan bagi wanita dalam proses mengambil dan memberi sesuatu dalam pekerjaan yang bersangkutan dengan hidupnya, lebih lebih kalau tidak ada orang lain yang bisa membantu kehidupannya.

Batas aurat hamba sahaya (budak wanita) seperti batas aurat laki laki merdeka yaitu antara pusar dan lutut.

Dari Umar bin Sya’bi dari ayahnya dari kakeknya, Rasulallah saw bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan sekali-kali ia melihat sedikit pun apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut” (HR Abu Dawud, ad-Darquthni, al-Baihaqi)
Sumber : KITAB SAFINATUN NAJAH

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kajian Pengertian Aurat dan Empat Macam Batasan Aurat

0 komentar:

Posting Komentar