Salah satunya jika kita membaca Kajian Perbedaan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqal niscaya ketenangan dan bemantapan akan selalui ada pada kita.Berdoa sendiri merupakan sunah hukumnya yang diajarkan oleh NABI dan bisa menjadi wajib jika perkara yang kita kerjakan adalah perkara yang diperintahkan dengan wajib pula hukumnya.Kajian fiqih dan hikmah sendiri banyak membahas mengenai manfaat doa sendiri dari segi yang berbeda-beda. Dan tiap orang mungkin tidak akan sama dalam memperoleh kemanfaatanya sesuai dengan keikhlasan mereka masing-masing.
Ajarkan anak kita untuk berdoa setiap saat dan dimanapun kita berada, jika doa yang akan diajarkan belum hafal bisa liat dan hafalkan doa-doanya disini.Dan berikut detail doanya:
Takbiratul Ikhram adalah takbir di permulaan shalat. Sedangkan
takbir intiqal adalah takbir yang menunjukan perpindahan dari satu rukun ke rukun yang lainnya.
Takbiratul ikhram artinya takbir yang menjadi sebab atas keharaman apa-apa yang tadinya halal ketika belum takbir, seperti makan dan minum umpamanya, adalah halal sebelum takbir memulai shalat (Takbiratul ikhram), tetapi setelah takbir menjadi haram. Berbicara, yang tadinya halal, maka setelah takbir menjadi haram.
Dalam Hisyiatul Bajuri juz I:
(قوله وتكبيرة الاحرام) أى تكبيرة سبب فى تحريم ماكان حلالا له قبل كالأكل والشرب ونحويهما.
(Perkataan Syarih: dan takbiratul ikhram) artinya takbir yang menjadi sebab tentang haramnya sesuatu yang tadinya halal baginya sebelum takbir, seperti makan, minum, dan selainnya.Dalam Fatkhul Mu’in :
(و) ثانيها : (تكبيرتحرم) ، للخبرالمتفق عليه : اذاقمت الى الصلاة فكبر!
سمي بذلك ، لان المصلى يحرم عليه به ماكان حلالاله قبله من مفسدات الصلات.
(Dan) yang kedua : (takbir taharrum), berdasar hadits yang telah disepakati : Bila kamu melakukan shalat, bertakbirlah!Takbir ini dinamakan dengan “Takbir Taharrum”, sebab setelah bertakbir orang yang shalat haram melakukan beberapa hal yang sebelumnya halal ia lakukan, yaitu perbuatan-perbuatan yang membatalkan shalat.
Dalam Fatkhul Mu’in :
(و) يسن لمنفردوامام ومأموم : (تكبيرفي كل خفض ورفع) للاتباع.
(لا) في رفع (من ركوع) ، بل يرفع منه قائلا : سمع الله لمن حمده.
(Dan) sunnah bagi orang yang shalat munfarid, imam, dan ma’mum (takbir setiap turun dan bangun kembali) sebagai ittiba’.(Kecuali) saat bangkit (dari ruku’), cukup bangun kembali dengan membaca : سمع الله لمن حمده (Allah mendengar orang yang memuji-NYA).oleh : Al-Ustadz Ayi Yuniar
0 komentar:
Posting Komentar